ASPEK PEMERINTAHAN UMUM

Aspek Pemerintahan Umum

Aspek Pelayanan Masyarakat

No
U r a i a n
Keberadaan
Ada
Tidak
1
Pelayanan Penduduk
Ada

2
Pemakaman
Ada

3
Perizinan
Ada

4
Bantuan sosial kemasyarakatan
Ada

5
Ketentraman dan Ketertiban Umum
Ada


Dari table di atas disimpulkan: Pelayanan penduduk dilaksanakan setiap hari oleh Pemerintah Desa baik di kantor maupun di rumah, karena sebagian masyarakat datang pada saat bukan jam kerja seperti biasanya. Hal itu selalu dipahami karena keterbatasan waktu yang dimiliki masing-masing.     
Pemakaman selalu dipimpin oleh pemuka agama setempat dan dibantu oleh para tetangga dan kerabat yang berduka, sementara kebutuhan pemakaman disiapkan oleh lembaga kemasyarakatan terkait.
Perizinan yang ada antara lain perizinan keramaian atau pesta yang yang mendatangkan masa dalam jumlah banyak yang biasanya akan diteruskan ke pihak Kepolisian terkait.

Pembagian Wilayah
Pada awalnya Desa Margapura terbagi menjadi 8 dusun, namun setelah dimekarkan menjadi dua desa maka Margapura sebagai Desa Induk kini terbagi menjadi 6 dusun dengan pembagian sebagai berikut:

Pembagian Wilayah Desa Margapura
Dusun 1
:
Terbagi menjadi
4
RT
Dusun 2
:
Terbagi menjadi
4
RT
Dusun 3
:
Terbagi menjadi
4
RT
Dusun 4
:
Terbagi menjadi
4
RT
Dusun 5
:
Terbagi menjadi
3
RT
Dusun 6
:
Terbagi menjadi
3
RT
  
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintan Desa
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintan Desa di Desa Margapura pada awalnya menganut pola minimal yaitu Kepala Desa membawahi langsung Sekretaris Desa, Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan, Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat, Kepala Urusan Umum, Kepala Urusan Keuangan dan Kepala Dusun. Namun sesuai tuntutan kebutuhan masa sekarang dan seterusnya pola tersebut tidak lagi maksimal. Oleh sebab itu Pemerintan Desa Margapura berusaha memakai pola struktur sesuai amanat undang-undang no 6 tahun 2014 dan Permendagri no 84 tahun 2015 :





0 komentar:

Posting Komentar